KODE
ETIK KEPERAWATAN.
Di Amerika pertamakali
yang mengadopsi Kode etik adalah kedokteran, hukum, farmasi dan kedokteran
hewan, Pada tahun 1950, Persatuan Perawat Amerika Serikat ( ANA ) pertamakali
merumuskan kode etik bagi perawat dan diperbaiki pada tahun 1960 dan 1968.
Kode etik PPNI (
Persatuan Perawat Nasional Indonesia ) telah ditetapkan oleh PPNI berdasarkan
pada hasil MUNAS PPNI tahun 1989. Dengan perkembangan dan perubahan kondisi
masyarakat saat ini, maka kode etik PPNI telah disempurnakan lagi .Berikut ini
akan dibahas tentang pengertian kode etik , kode etik keperawatan dan fungsi
kode etik keperawatan , Kode etik PPNI dan aplikasinya dalam praktik
keperawatan.
PENGERTIAN.
Kode etik adalah
seperangkat prinsip etik yang disusun atau dirumuskan oleh anggota-anggota
kelompok, refleksi keputusan moral dan dijadikan standar dalam melakukan
tindaka profesi ( Kozier & Erb,1989 ).
Kode etik keperawatan
adalah suatu pernyataan masyarakat profesi keperawatan dari keyakinannya yang
menggambarkan moral, nilai-nilai dan tujuan keperawatan ( Bandman &
Bandaman, 1995 ).
Dari pengertian diatas
dapat disimpulkan bahwa kode etik keperawatan merupakan suatu pernyataan
komprehensif dari profesi yang memberikan tuntunan bagi anggotanya dalam
melaksanakan praktek keperawatan, baik yang berhubungan dengan pasien , masyarakat
, teman sejawat, dan diri sendiri.
FUNGSI
KODE ETIK.
Kode etik keperawatan
berfungsi untuk :
1. Memberikan
dasar dalam mengatur hubungan antara perawat, pasien , tenaga kesehatan lain,
dan masyarakat.
2. Memberikan
dasar dalam menilai tindakan keperawatan.
3. Menjadi
dasar dalam membuat kurikulum pendidikan keperawatan dan untuk mengenalkan pada
lulusan tenaga keperawatan baru tentang praktek keperawatan professional.
4. Mmebantu
masyarakat untuk mengetahui pedoman dalam melaksanakan praktek keperawatan ( Kozier
& Erb, 1989 ).
KODE
ETIK PERSATUAN PERAWAT NASIONAL INDONESIA
DAN APLIKASINYA DALAM PRAKTIK KEPERAWATAN.
Kode etik keperawatan di
Indonesia, telah dirumuskan oleh organisasi profesi keperawatan ( PPNI ) yaitu
mencakup bagaimana tanggung jawab perawat terhadap pasien ( individu, keluarga
dan masyrakat ) tanggung jawab perawat terhadap tugas / praktek keperawatan ,
tanggung jawab perawat terhadap sesama
perawat dan tenaga kesehatan lain, tanggung jawab perawat terhadap
profesi keperawatan serta tanggung jawab perawat terhadap pemerintah, bangsa
dan tanah air.
a. Tanggung
jawab perawat terhadap klien ( individu, keluargadan masyarakat ).
Kontak yang
terus menerus antara perawat dengan klien membutuhkan suatu hubungan perawat
klien yang spesifik yang dibina atas dasar saling percaya. Hubungan yang
spesifik ini merupakan dasar dalam etika keperawatan ( Potter & Perry, 1989
).
Perawat
bertanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan dasar klien yang meliputi kebutuhan
biologis , psikologis, social dan spiritual dengan menggunakan pendekatan
pemecahan masalah ( proses keperawatan ).
Dlam
pemenuhan kebutuhan ini perawat menghormati harkat dan martabat manusia
termasuk memelihara suasana lingkungan yang menghormati nilai-nilai budaya dan
adapt istiadat dari kelangsungan hidup beragama klien. Disamping itu perawat
juga menjalin hubungan kerjasama dengan klien dalam mencapai tujuan keperawtan
, hal ini hanya bias terjadi jika telah tercipta hubungan saling percaya.
b. Tanggungjawab
perawat terhadap tugas / praktek keperawatan.
Perawat
menerima tanggung jawab dan tanggung gugat atas asuhan keperawatan yang
diberikan, Seseorang perawat yang bertanggung jawab atas tugasnya, ia harus
kompeten baik dalam pengetahuan ataupun keterampilan . Perawat juga mempunyai
kewajiban untuk melakukan tindakan sesuai standar profesi.
Agar perawat
kompeten dalam memberikan asuhan keperawatan, harus ada usaha-usaha untuk
meningkatkan pengetahuan dan kemampuannya dengan membaca buku-buku, majalah
sehingga dapat mengikuti perkembangan ilmu dan teknologi kesehatan, Disamping
itu perlu mengikuti kegiatan pendidikan keperawatan berkelanjutan , seminar,
penataran, atau pertemuan ilmiah lainnya.
c. Tanggung jawab
perawat terhadapasesama perawat dan anggota profesi kesehatan lainnya.
Perawat
senantiasa memelihara hubungan baik antara sesame perawat dan dengan tenaga
kesehatan lainnya dalam mencapai tujuan pelayanan kesehatan . Dalam
merawat klien sangat diperlukan
kerjasama yang baik antara anggota tim kesehatan. Kerjasama ini akan berfungsi
baik bila ada batasan wewenang dan tanggung jawab yang jelas diantara anggota
tim kesehatan.
d. Tanggung jawab
perawat terhadapa profesi keperawatan.
Perawat
bertanggung jawab untuk membuat dan memberlakukan standar praktek dan juga
bertanggung jawab untuk mengembangkan ilmu keperawatan. Perawat juga diharapkan
berperan dalam meningkatkan mutu organisasi profesi, yang akhirnya dapat
meningkatkan peran dan fungsi organisasi profesi dalam aspek pendidikan dan
pelayanan keperawatan.
e. Tanggung jawab
perawat terhadap emerintah, bangsa dan tanah air.
Perawat harus
selalu membantu program pemerintah dan secara aktif membantu pemerintah
mensukseskan program dan kebijakan yang ada.
Untuk pengaturan dan
penanggunlangan masalah-masalah etik telah dibentuk Majelis Kode Etik tingkat
pusat dan daerah serta diusulkan adanya komite-komite etik di tingkat
kabupaten.
Dalam memberikan asuhan
keperawatan penerapan prinsip-prinsip moral dank ode etik keperawatan
kadang-kadang menimbulkan masalah dan dilemma etik, berikut akan dibahas
pemecahan masalah dilemma etik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar