Minggu, 29 Januari 2012

keperawatan-KODE ETIK KEPERAWATAN


KODE ETIK KEPERAWATAN.
Di Amerika pertamakali yang mengadopsi Kode etik adalah kedokteran, hukum, farmasi dan kedokteran hewan, Pada tahun 1950, Persatuan Perawat Amerika Serikat ( ANA ) pertamakali merumuskan kode etik bagi perawat dan diperbaiki pada tahun 1960 dan 1968.
Kode etik PPNI ( Persatuan Perawat Nasional Indonesia ) telah ditetapkan oleh PPNI berdasarkan pada hasil MUNAS PPNI tahun 1989. Dengan perkembangan dan perubahan kondisi masyarakat saat ini, maka kode etik PPNI telah disempurnakan lagi .Berikut ini akan dibahas tentang pengertian kode etik , kode etik keperawatan dan fungsi kode etik keperawatan , Kode etik PPNI dan aplikasinya dalam praktik keperawatan.

PENGERTIAN.   
Kode etik adalah seperangkat prinsip etik yang disusun atau dirumuskan oleh anggota-anggota kelompok, refleksi keputusan moral dan dijadikan standar dalam melakukan tindaka profesi ( Kozier & Erb,1989 ).

Kode etik keperawatan adalah suatu pernyataan masyarakat profesi keperawatan dari keyakinannya yang menggambarkan moral, nilai-nilai dan tujuan keperawatan ( Bandman & Bandaman, 1995 ).

Dari pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa kode etik keperawatan merupakan suatu pernyataan komprehensif dari profesi yang memberikan tuntunan bagi anggotanya dalam melaksanakan praktek keperawatan, baik yang berhubungan dengan pasien , masyarakat , teman sejawat, dan diri sendiri.

FUNGSI KODE ETIK.
Kode etik keperawatan berfungsi untuk :
1.      Memberikan dasar dalam mengatur hubungan antara perawat, pasien , tenaga kesehatan lain, dan masyarakat.
2.      Memberikan dasar dalam menilai tindakan keperawatan.
3.      Menjadi dasar dalam membuat kurikulum pendidikan keperawatan dan untuk mengenalkan pada lulusan tenaga keperawatan baru tentang praktek keperawatan professional.
4.      Mmebantu masyarakat untuk mengetahui pedoman dalam melaksanakan praktek keperawatan ( Kozier & Erb, 1989 ).

KODE ETIK PERSATUAN PERAWAT NASIONAL INDONESIA DAN APLIKASINYA DALAM PRAKTIK KEPERAWATAN.
Kode etik keperawatan di Indonesia, telah dirumuskan oleh organisasi profesi keperawatan ( PPNI ) yaitu mencakup bagaimana tanggung jawab perawat terhadap pasien ( individu, keluarga dan masyrakat ) tanggung jawab perawat terhadap tugas / praktek keperawatan , tanggung jawab perawat terhadap sesama  perawat dan tenaga kesehatan lain, tanggung jawab perawat terhadap profesi keperawatan serta tanggung jawab perawat terhadap pemerintah, bangsa dan tanah air.
a.      Tanggung jawab perawat terhadap klien ( individu, keluargadan masyarakat ).
Kontak yang terus menerus antara perawat dengan klien membutuhkan suatu hubungan perawat klien yang spesifik yang dibina atas dasar saling percaya. Hubungan yang spesifik ini merupakan dasar dalam etika keperawatan ( Potter & Perry, 1989 ).
Perawat bertanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan dasar klien yang meliputi kebutuhan biologis , psikologis, social dan spiritual dengan menggunakan pendekatan pemecahan masalah ( proses keperawatan ).
Dlam pemenuhan kebutuhan ini perawat menghormati harkat dan martabat manusia termasuk memelihara suasana lingkungan yang menghormati nilai-nilai budaya dan adapt istiadat dari kelangsungan hidup beragama klien. Disamping itu perawat juga menjalin hubungan kerjasama dengan klien dalam mencapai tujuan keperawtan , hal ini hanya bias terjadi jika telah tercipta hubungan saling percaya.
b.      Tanggungjawab perawat terhadap tugas / praktek keperawatan.
Perawat menerima tanggung jawab dan tanggung gugat atas asuhan keperawatan yang diberikan, Seseorang perawat yang bertanggung jawab atas tugasnya, ia harus kompeten baik dalam pengetahuan ataupun keterampilan . Perawat juga mempunyai kewajiban untuk melakukan tindakan sesuai standar profesi.
Agar perawat kompeten dalam memberikan asuhan keperawatan, harus ada usaha-usaha untuk meningkatkan pengetahuan dan kemampuannya dengan membaca buku-buku, majalah sehingga dapat mengikuti perkembangan ilmu dan teknologi kesehatan, Disamping itu perlu mengikuti kegiatan pendidikan keperawatan berkelanjutan , seminar, penataran, atau pertemuan ilmiah lainnya.
c.       Tanggung jawab perawat terhadapasesama perawat dan anggota profesi kesehatan lainnya.
Perawat senantiasa memelihara hubungan baik antara sesame perawat dan dengan tenaga kesehatan lainnya dalam mencapai tujuan pelayanan kesehatan . Dalam merawat  klien sangat diperlukan kerjasama yang baik antara anggota tim kesehatan. Kerjasama ini akan berfungsi baik bila ada batasan wewenang dan tanggung jawab yang jelas diantara anggota tim kesehatan.
d.      Tanggung jawab perawat terhadapa profesi keperawatan.
Perawat bertanggung jawab untuk membuat dan memberlakukan standar praktek dan juga bertanggung jawab untuk mengembangkan ilmu keperawatan. Perawat juga diharapkan berperan dalam meningkatkan mutu organisasi profesi, yang akhirnya dapat meningkatkan peran dan fungsi organisasi profesi dalam aspek pendidikan dan pelayanan keperawatan.

e.       Tanggung jawab perawat terhadap emerintah, bangsa dan tanah air.
Perawat harus selalu membantu program pemerintah dan secara aktif membantu pemerintah mensukseskan program dan kebijakan yang ada.

Untuk pengaturan dan penanggunlangan masalah-masalah etik telah dibentuk Majelis Kode Etik tingkat pusat dan daerah serta diusulkan adanya komite-komite etik di tingkat kabupaten.

Dalam memberikan asuhan keperawatan penerapan prinsip-prinsip moral dank ode etik keperawatan kadang-kadang menimbulkan masalah dan dilemma etik, berikut akan dibahas pemecahan masalah dilemma etik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar